Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jual Beli BBM, Salah Satunya Samin Tan
JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli BBM nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Yusuf Afandi menjelaskan, keempat tersangka itu terdiri dari tiga eks pejabat PPN dan Pemegang Saham sekaligus Presiden Direktur AKT, Samin Tan.
Adapun, ketiga eks pejabat PPN itu di antaranya Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, SW; Vice President Sales Wilayah Timur Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013 berinisial JI; dan General Manager Treasury dan Vice President Treasury Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, kasus ini berawal dari adanya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT PPN dengan PT AKT yang semula menggunakan mekanisme pembayaran yang aman melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).