Polda Lampung Tahan Ketua KONI Pesawaran, Ini Kasusnya

Ira Widyanti
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung (Andres Afandi/MNC Portal Indonesia)

Keduanya bahkan melakukan aksi saling lapor, Sonny melapor ke Mapolresta Bandarlampung, juga atas dugaan perusakan.

Kuasa Hukum Sonny, Ahmad Handoko membenarkan terkait penahanan terhadap kliennya. Menurut Handoko, pihaknya akan mencoba meminta penangguhan penahanan ke Polda Lampung.

"Salah satu alasan kami, karena itu lahan statusnya milik klien kami sesuai dengan putusan PK (peninjauan kembali) dan sudah bersertifikat atas nama klien kami," kata Handoko.

Handoko mengungkapkan, memang lahan tersebut sempat bersengketa secara perdata di PN Kelas IA Tanjungkarang, hingga ke tingkat Peninjauan Kembali.

Menurut Handoko, berdasarkan putusan PN Tanjung Karang no.17/pdt.G/2017/PN Tjk, PT Tanjungkarang no. 35/PDT/2018, Mahkamah Agung RI no. 1575K/pdt/2019, Mahkamah Agung RI no. 118 PK/pdt/2021 Lahan tersebut dimenangkan oleh Sonny.

"Jadi itu juga bukan pagar, tapi batako yang disusun apalagi di lahan sendiri," kata Handoko.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal