Polda Lampung Gerebek Sindikat Judi Online di Banten, 27 Orang Diamankan

Andres Afandi
Polda Lampung sikat sindikat judi online di Banten, sebanyak 27 orang diaman (Dokumen Humas Polda Lampung)

Dalam melancarkan aksinya, lanjut dia, para tersangka ini berperan mempromosikan situs judi online dengan mengajak selebgram atau mencari influencer agar mempromosikan situs judi online.

"Selain itu juga ada yang berperan sebagai leader atau marketing situs judi online dan sebagian anggota marketing situs judi online," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 21 uni komputer, tiga router, 34 ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara 6 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 jam lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

1 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

11 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,7 Guncang Sumur Banten Pagi Ini

12 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

19 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal