Kecanduan Judi Online, Pria Lubuklinggau Ini Jual Motor Mertua

Era Neizma Wedya
Seorang pria di Lubuklinggau ditangkap polisi karena menjual sepeda motor mertua. (Foto: Ilustrasi/Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seorang suami di Lubuklinggau, Sumsel ditangkap polisi karena menjual sepeda motor mertua. Pelaku, M Antoni Taufiq (21) menjual motor karena ketagihan main judi online.

Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi menjelaskan penggelapan terjadi Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Dikatakan Hilal, penggelapan motor mertua itu berawal tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat BG 6386 HAB warna merah putih milik korban Yandria Anggraini dengan alasan untuk pergi ke rumah orang tuanya di Graha Simpang Periuk.

Namun oleh tersangka sepeda motor justru digadaikan ke Anda (DPO) sebesar Rp2,2 juta. Kemudian uang tersebut dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online (judi slot).

Tidak terima atas kejadian tersebut korban melaporkan tersangka ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka. 

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polsek Lubuklinggau Selatan, guna penyidikan lebih lanjut,” katanya, Sabtu (16/7/2022).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dandim 0406 Lubuklinggau Sukses Gelar Turnamen Sepak Bola di Musi Rawas 

57 tahun lalu

2 Tahanan Lapas Kelas II A Lubuklinggau Coba Kabur, 1 Orang Ditembak Petugas

57 tahun lalu

Tahanan Tewas saat Berusaha Kabur, 5 Petugas Lapas Lubuklinggau Diperiksa

57 tahun lalu

Kronologi Napi Kabur Lapas LubukLinggau Tewas, Sempat Jatuh dari Plafon saat Pelarian

57 tahun lalu

Diduga Jatuh dari Plafon, 1 Napi Lapas Lubuklinggau yang Kabur Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal