Polda Lampung Bongkar Prostitusi Online, Korban Dijual Rp1,5 Juta Sekali Main

Andres Afandi
Pelaku prostitusi online yang ditangkap Polda Lampung (Andres Afandi/MNC Portal)

Saat beraksi, lanjut Adi Sastri, pelaku menyediakan dan berkomunikasi dengan pria hidung belang lewat chat. Dia juga mengirimkan foto korban lewat aplikasi Michat.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua kunci kamar hote, tiga ponsel dan uang Rp3 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
26 hari lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

31 hari lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

1 bulan lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

2 bulan lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal