Pinjol Akan Diberantas, Polda Lampung Minta Warga Melapor Bila Terjerat

Antara
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Antara/HO-Polda Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menyelidiki terkait adanya perusahaan yang melakukan aktivitas pinjaman online (pinjol) secara ilegal. Masyarakat diminta melapor bila terjerat atau mengetahui keberadaan kantor pinjol di Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pinjaman uang melalui aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berdampak meresahkan masyarakat. Selain menerapkan bunga tinggi, pinjol juga berpotensi mengancam privasi nasabah.

"Keberadaan pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat," katanya di Bandarlampung, Sabtu (16/10/2021).

Dia melanjutkan dalam beberapa kasus pinjol ilegal, mereka akan menagih dengan cara kasar bahkan sampai mengancam keselamatan nasabah.

Selain itu, saat menagih, mereka juga tidak segan-segan membuka aib dan fitnah nasabah kepada keluarganya dan ke seluruh nomor yang ada di ponsel.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal