Seperti Apa Pinjol Kategori Rentenir, Ini Penjelasan Satgas Anti Rentenir Kota Bandung

Arif Budianto
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman (kiri) menginterogasi pria yang diduga debt collector perusahaan pinjol ilegal. (Foto: tangkapan layar video Ditreskrimsus Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Akhir-akhir ini banyak muncul keluhan korban pinjaman online (pinjol). Mayoritas dari mereka mengeluh bunga pinjol yang cukup mencekik, jika terjadi keterlambatan pembayaran. 

Akibatnya, tidak sedikit warga yang tercekik utang yang terus menumpuk selain mendapat teror dari para debt collector. 

Lalu bagaimana kita mengenali rentenir yang berkamuflase mengunakan teknologi digital itu? Menurut Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Saji Sonjaya, dari kaca mata hukum rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.

"Di Satgas Anti Rentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum yang usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar," katanya, Minggu (17/10/2021).

Sementara, pinjaman yang dikategorikan bunga wajar, tak lebih dari bunga mayoritas pinjaman. Sementara pinjol ilegal adalah mereka yang tidak berizin. Di antaranya izin dari Pappepti dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp3 Juta harus Bayar Rp48 Juta Lebih

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

9 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 26 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal