Penyidik Polda Lampung Tangkap Tuyul di Mangga Dua

Antara
Dirkrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa Hutagalung (Istimewa)

"Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kami terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas," kata dia.

Reynold menambahkan berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 31 kali di lokasi berbeda di wilayah Bandarlampung. Selain itu, tersangka juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah celana jeans warna biru, satu buah jaket warna biru, dan sepasang sendal warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke-1 dan ke-2 dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal