Pemkot Bandarlampung Terbitkan SE Pembatasan Jam Operasional Mal dan Tempat Hiburan

Ruslan AS
Wali Kota Bandarlampung, Herman HN (Foto: iNews/Ruslan AS)

BANDARLAMPUNG, iNews.id -  Pemerintah Kota Bandarlampung kembali mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan hiburan. Pasar swalayan dan toko modern dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Surat edaran Wali Kota Bandarlampung tertuang dalam nomor 440/133 /iv.06/2021 dan telah dikirimkan ke pimpinan hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan,  pemilik kafe, restoran  dan pedagang  yang biasa dipinggir jalan. 

Wali Kota Bandarlampung, Herman HN mengatakan, jam operasional kafe, restoran, karaoke, diskotek, billiard, pedagang pinggir  jalan dan hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam surat edaran juga ditegaskan bahwa selama kegiatan operasional berjalan harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir (3M).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

57 tahun lalu

Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya

57 tahun lalu

Jelang HUT RI, Bupati KBB Keluarkan Surat Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan

57 tahun lalu

Heboh Surat Edaran Tarikan Iuran HUT RI ke Sekolah di Lebak, Segini Besarannya

57 tahun lalu

Harga Tiket Masuk Surabaya North Quay 2025, Jam Operasional dan Daya Tarik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal