Pemkot Bandarlampung Terbitkan SE Pembatasan Jam Operasional Mal dan Tempat Hiburan

Ruslan AS
Wali Kota Bandarlampung, Herman HN (Foto: iNews/Ruslan AS)

Herman menegakan jika melanggar, pihaknya  akan  membeirkan sanksi  bahkan  akan diberlakukan penutupan atau kena denda.

"Jika sudah diingatkan satu kali tertulis dan masih melanggar akan kami tutup atau denda. Mal itu jam 7 malam sudah harus tutup," ujarnya. 

Dia menyatakan  pembatasan jam operasional usaha   mulai berlaku pada 28 Januari 2021. Bagi pelanggar perorangan dikenakan pidana kurungan dua hari atau denda maksimal Rp1 juta. Sedangkan bagi perusahan pidana penjara satu bulan atau denda maksimal Rp15 juta. 

"Ini aturan menindaklanjuti aturan dari Pemerintah Provinsi Lampung. Kami tidak langsung denda, tapi kami ingatkan dulu," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

57 tahun lalu

Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya

57 tahun lalu

Jelang HUT RI, Bupati KBB Keluarkan Surat Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan

57 tahun lalu

Heboh Surat Edaran Tarikan Iuran HUT RI ke Sekolah di Lebak, Segini Besarannya

57 tahun lalu

Harga Tiket Masuk Surabaya North Quay 2025, Jam Operasional dan Daya Tarik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal