Pembobol Rumah Kosong di Bandarlampung Ditangkap Polisi, Modusnya Pura-Pura Bertamu

Ira Widyanti
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

"Pelaku mencongkel lemari menggunakan alat berupa obeng yang dia bawa, setelah lemari terbuka, pelaku mengambil barang berharga milik korban," kata Dennis. 

Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan barang berharga berupa satu laptop merek Acer, satu ponsel Oppo, satu gelang emas, satu cincin emas, uang tunai Rp300.000 dan satu televisi LED. 

"Setelah itu barang berharga itu dijual untuk membayar kontrakan, dan biaya hidup sehari-hari di Jakarta," katanya.

Dennis menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku RF dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal