Nongkrong di Depan Rumah, Pria di Lampung Ditangkap Polisi karena Kantongi Sabu

Nur Ichsan Yuniarto
Narkoba sabu yang diamankan dari pria yang nongkrong di depan rumah (Istimewa)

Lantaran curiga, kata Santoso, petugas langsung mendatangi. Di sana, petugas melakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan.

"Hasilnya, kami temukan sabu di kantong celana MD. Ada ima bungkus klip kecil berisi sabu," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Santoso, sabu itu memiliki 0,70 gram. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Terusan Nunyai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal