Konsumsi Sabu, Jaksa Fungsional Kejari Lampung Divonis 7 Bulan Penjara

Antara
Rengga, jaksa fungsional Kejari Lampung divonis 7 bulan penjara (Antara)

PESAWARAN, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang memvonis seorang jaksa fungsional di Kejari Pesawaran, Provinsi Lampung. Jaksa bernama Rengga Puspa Negara itu divonis tujuh bulan penjara karena terbukti mengonsumsi sabu.

"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Senin (9/8/2021).

Efiyanto menambahkan, selain Rengga, dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman selama tujuh bulan.

Mereka yakni Handro Yuricki, seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, dan Ali Ferdian, seorang PNS di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan, Lampung.

Vonis itu lebih ringan dari jaksa Penuntut Umum Iskandarsyah yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh bulan.

Dalam dakwaan sebelumnya, Rengga didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

17 jam lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

21 jam lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

1 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

5 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal