Konsumsi Sabu, Jaksa Fungsional Kejari Lampung Divonis 7 Bulan Penjara

Antara
Rengga, jaksa fungsional Kejari Lampung divonis 7 bulan penjara (Antara)

PESAWARAN, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang memvonis seorang jaksa fungsional di Kejari Pesawaran, Provinsi Lampung. Jaksa bernama Rengga Puspa Negara itu divonis tujuh bulan penjara karena terbukti mengonsumsi sabu.

"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Senin (9/8/2021).

Efiyanto menambahkan, selain Rengga, dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman selama tujuh bulan.

Mereka yakni Handro Yuricki, seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, dan Ali Ferdian, seorang PNS di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan, Lampung.

Vonis itu lebih ringan dari jaksa Penuntut Umum Iskandarsyah yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh bulan.

Dalam dakwaan sebelumnya, Rengga didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal