Konsumsi Sabu, Jaksa Fungsional Kejari Lampung Divonis 7 Bulan Penjara

Antara
Rengga, jaksa fungsional Kejari Lampung divonis 7 bulan penjara (Antara)

PESAWARAN, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang memvonis seorang jaksa fungsional di Kejari Pesawaran, Provinsi Lampung. Jaksa bernama Rengga Puspa Negara itu divonis tujuh bulan penjara karena terbukti mengonsumsi sabu.

"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Senin (9/8/2021).

Efiyanto menambahkan, selain Rengga, dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman selama tujuh bulan.

Mereka yakni Handro Yuricki, seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, dan Ali Ferdian, seorang PNS di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan, Lampung.

Vonis itu lebih ringan dari jaksa Penuntut Umum Iskandarsyah yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh bulan.

Dalam dakwaan sebelumnya, Rengga didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

4 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

4 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

4 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

6 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal