Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

Tim iNews
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari. (Foto: dok Polri)

Selain dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin, penyidik juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Pendalaman dilakukan terhadap hasil kegiatan tambang ilegal tersebut.

Polisi juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang menikmati hasil dari kegiatan ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, aktivitas tambang emas ilegal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,5 triliun. Nilai tersebut membuat perkara ini menjadi salah satu kasus pertambangan ilegal dengan dampak kerugian besar di Lampung. Polda Lampung menegaskan akan terus menuntaskan penanganan perkara tersebut. Pengusutan juga diarahkan kepada kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polda Lampung memastikan penyidikan tidak berhenti pada 13 tersangka yang telah dilimpahkan. Penyidik masih membuka peluang pengembangan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar TPPU Tambang Ilegal, Sita Emas dan Uang Miliaran di Jatim

57 tahun lalu

Bareskrim Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal