Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

Tim iNews
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari. (Foto: dok Polri)

WAY KANAN, iNews.id - Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal di lahan milik PTPN, Kabupaten Way Kanan, Lampung, segera menjalani persidangan. Para tersangka resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA setelah penyidikan berlangsung beberapa bulan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Proses ini merupakan tahap II penanganan perkara sebelum masuk persidangan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan. Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diserahkan untuk proses hukum selanjutnya.

“Sebanyak 13 tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA. Saat ini perkara memasuki tahap penuntutan dan siap untuk disidangkan,” ujar Kombes Yuni, Minggu (7/6/2026).

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterbitkan pada 9 dan 10 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan lahan milik PTPN di Way Kanan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar TPPU Tambang Ilegal, Sita Emas dan Uang Miliaran di Jatim

57 tahun lalu

Bareskrim Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal