Kasus Peras ASN di Lampung, 3 Oknum Wartawan Jadi Tersangka

Antara
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra (Humas Polda Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menetapkan tiga oknum wartawan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung. Ketiga pelaku berinisial JUN (47), GAN (43), dan AM (49).

"Dari lima orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (22/8/2022).

Dia menambahkan, oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, menurut dia, diselesaikan dengan Dewan Pers.

"Akan tetapi, jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, modus operandi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal