Kasus Kayu Gelondongan Terdampar di Pesisir Barat Dihentikan, Ini Alasan Polda Lampung

Donald Karouw
Polda Lampung menghentikan kasus kayu terdampar Pesisir Barat setelah memastikan seluruh dokumen pengangkutan sah. (Foto: IG)

Irjen Helfi mengungkapkan kapal Ronmas 69 mengangkut kayu dari Mentawai, Sumatera Barat. Tujuan pengiriman adalah PT Makmur Cemerlang melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Seluruh proses pengangkutan disebut telah mengantongi izin resmi.

Kapal tersebut memiliki izin berlayar dengan nomor SIB.IDSIK.1125.0000001 dan SIB.IDSIK.1125.0000002. Izin diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap. Nakhoda dan awak kapal juga memiliki sertifikat berlayar resmi.

Pemeriksaan muatan kapal turut dilakukan oleh tim penyelidik Polda Lampung. Muatan berupa kayu log dilengkapi dokumen angkut bernomor KB.C 6253225. Kayu tersebut berasal dari PBPH milik PT Minas Pagai Lumber.

“Izin pemanfaatan hutan tertuang dalam SK Nomor 550 Tahun 1995 dan diperpanjang melalui SK Menhut Nomor 502 Tahun 2013,” katanya.

Kapolda menambahkan izin tersebut berlaku surut sejak 13 April 2011. Jangka waktu izin berlaku selama 45 tahun.
Dengan demikian, asal-usul kayu dinyatakan legal.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenhut Jelaskan Heboh Kayu Gelondongan di Pesisir Lampung: Bukan dari Banjir Sumatra

57 tahun lalu

Kapolda Lampung Naik Helikopter Pantau Hutan Diduga Lokasi Pembalakan Liar di Pesisir Barat

57 tahun lalu

Kapolda Lampung Turun Langsung Cek Ribuan Kayu Gelondongan Terdampar di Pesisir Barat

57 tahun lalu

Viral Video Pembalakan Hutan di Pesisir Barat Lampung, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Ribuan Kayu Besar Berdiameter 2 Meter Lebih Terdampar di Lampung, Dibawa dari Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal