Kasus Joki CPNS Kejaksaan, Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Baru

Ira Widyanti
Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

"Peran-perannya ini berbeda, IG ini koordinatornya, RA pemilik rekening, BO bendahara tim dan KYP berperan sebagai perekrut," ucapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka yakni RDS serta CZPA. Keduanya merupakan mahasiswa ITB yang juga berperan sebagai joki.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Sindikat perjokian ini terbongkar pada November 2023 saat seorang mahasiswi berinisial RDS tertangkap tangan oleh tim dari Kejati Lampung sedang menjadi joki pada pelaksanaan tes CPNS Kejaksaan di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal