"Lapor langsung ke Bidpropam atau bisa melalui ponsel dengan menghubungi nomor 0812 4880 8181," ucapnya.
Selain itu, Kapolda juga meminta agar bidang propam memberitahukan keluarga terkait kelakuan-kelakuan para anggotanya saat bekerja.
"Kita berada di sini bukan hanya untuk kita saja, melainkan untuk keluarga kita yang selalu mendoakan. Jangan sampai orang di belakang kita kecewa atas perilaku kita yang tidak baik. Yang terpenting jagalah kepercayaan orang-orang di belakang kita," katanya.
Menurutnya sudah ada 83 anggota yang telah di-PTDH karena tidak pantas sebagai insan Bhayangkara melakukan tindakan buruk.
"Yang sudah saya pidanakan juga banyak. Sudah banyak contohnya. Ada yang dihukum 7 tahun, 12 tahun bahkan kemarin belum lama ini di Lampung Barat ada lagi dihukum 12 tahun," ujar Kapolda.