Hakim Tolak Eksepsi Eks Kasat AKP Andri Gustami, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Ira Widyanti
Mantan Kasatnarkoba Polda Lampung Selatan AKP Andri Gustami saat menjalani sidang perkara narkotika. (Foto: MPI/Ira W)

Zulfikar mengaku merasa puas, baik dan sudah prosedural dan sangat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Karena pada saat kami eksepsi itu sudah pertimbangan yang matang guna mencari kebenaran materiil dan formil karena jaksa rekan mencari kebenaran dan kami juga mencari kebenaran. Jadi kami menanggapinya baik," katanya.

Disinggung alasan penolakan dari Majelis Hakim atas nota keberatan yang telah diajukan, Zulfikar mengungkapkan, penilaian Majelis Hakim pada dakwaan JPU terhadap mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan itu telah sesuai dengan pokok perkaranya.

"Alasannya ditolak itu karena apa yang sudah disajikan dieksepsi kita menurut Majelis Hakim sudah memasuki pokok perkara. Jadi, alangkah baiknya apabila sudah masuk ke dalam pokok perkara ya dibahas di sesi persidangan pemeriksaan saksi dan pembuktian itu," ujar Ali.

Selanjutnya sidang lanjutan terdakwa AKP Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan digelar pada Senin (12/11/2023) mendatang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Penjaga Kartel Sabu Ditahan Bareskrim

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Jadi Tersangka Kasus Pengiriman Vape Narkotika

57 tahun lalu

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Kecelakaan di Lampung Selatan, 2 Pelajar Tewas Tabrakan dengan Mobil Penggiling Padi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal