Hakim Tolak Eksepsi Eks Kasat AKP Andri Gustami, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Ira Widyanti
Mantan Kasatnarkoba Polda Lampung Selatan AKP Andri Gustami saat menjalani sidang perkara narkotika. (Foto: MPI/Ira W)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pengacara mantan Kasat NarkobaPolres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Hal itu terungkap dari sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (9/11/2023) siang. 

"Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Atas keputusan itu, AKP Andri Gustami dan tim penasihat hukum menerima hal tersebut dan akan melanjutkan ke tahap pembuktian pada sidang selanjutnya.

"Jadi putusan sela itu, hakim menyimpulkan dari pendapat JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan penasihat hukum dibahas. Lalu disimpulkan keputusan selanya menolak eksepsi kita, hakim menolak dan melanjutkan persidangannya," ujar Zulfikar Ali Butho ketua tim penasihat hukum AKP Andri Gustami.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Penjaga Kartel Sabu Ditahan Bareskrim

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Jadi Tersangka Kasus Pengiriman Vape Narkotika

57 tahun lalu

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Kecelakaan di Lampung Selatan, 2 Pelajar Tewas Tabrakan dengan Mobil Penggiling Padi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal