Terungkap dalam Sidang, Eks Kasat Lampung Selatan Jadi Kurir Sabu Terima Rp1,3 Miliar

Ira Widyanti
AKP Andri Gustami saat menjalani sidang kode etik di Propam Polda Lampung. (istimewa) 

BANDARLAMPUNG, iNews.id - AKP Andri Gustami, mantan Kasat NarkobaPolres Lampung Selatan terlibat dalam peredaran gelap gembong narkotika Fredy Pratama. Selama menjalani perannya sebagai kurir sabu jaringan internasional, perwira polisi ini mendapat aliran dana hingga miliaran rupiah. 

Hal tersebut terungkap dalam sidang kode etik yang dijalani AKP Andri Gustami di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023). 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta AKP Andri menerima aliran dana sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama.

"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Umi kepada awak media, Kamis (19/10/2023).

Sebagai informasi, AKP Andri Gustami sudah masuk dalam jaringan narkoba Fredy Pratama selama dua bulan. Dia beraksi sendiri dalam meloloskan pengiriman narkoba.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

19 hari lalu

Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 807 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

21 hari lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

26 hari lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

1 bulan lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal