Gegara Kritik Bupati dan Sekda Lampura, Asisten III Dicopot dan Disomasi jelang Pensiun

Jimi Irawan
Bupati Lampung Utara Budi Utomo memberhentikan Efrizal Arsyad dari jabatannya lewat Surat Keputusan (SK) nomor :921.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 21 April 2021. (Istimewa)

Diketahui, Efrizal Arsyad mengkritik bupati dan sekretaris daerah (sekda) Lampung Utara karena ditengarai kerap tidak masuk kantor. Dia menuding jika Lekok kerap tidak masuk kantor untuk menghidari sejumlah persoalan yang kini dihadapi pemkab.

"Sekda jarang ngantor. Sementara dia kan motor penggerak. Jangan jadi pejabat kalau penakut," katanya.

Baginya memang tidak ada aturan yang melarang kedua atasannya bekerja di rumah. Namun, itu sepatutnya tidak dilakukan tiap hari.

"Banyak pejabat tidak sanggup ngomong (mengkritik), takut hilang jabatan. Karena jabatan dapat beli. Selama 36 tahun jadi PNS di sini (Lampura), pemerintahan saat ini yang paling buruk," katanya. 

Kritikan Efrizal menimbulkan kegaduhan di lingkungan pemkab setempat maupun media sosial.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kronologi Truk Tabrak Pemotor Ibu dan Balita hingga Tewas di Lampung, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Motor Ditabrak Truk di Lampung Utara, Ibu dan Balita Tewas

57 tahun lalu

Kebakaran Tragis di Lampung Utara, Penghuni Tewas Terjebak

57 tahun lalu

Polres Lampung Utara Ungkap Penipuan Biro Umrah, Pemilik Travel Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal