Gegara Kritik Bupati dan Sekda Lampura, Asisten III Dicopot dan Disomasi jelang Pensiun

Jimi Irawan
Bupati Lampung Utara Budi Utomo memberhentikan Efrizal Arsyad dari jabatannya lewat Surat Keputusan (SK) nomor :921.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 21 April 2021. (Istimewa)

Iwan menjelaskan, surat somasi Pemkab Lampura melalui Asisten Bidang Pemerintahan juga telah dilayangkan kepada Effrizal.

Dalam somasi itu, Efrizal diminta mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan pernyataannya mengenai adanya jual beli jabatan. Kemudian, mengenai pernyataannya sekda dan bupati tidak pernah masuk kantor, serta pemerintahan Lampura saat ini terburuk selama 36 tahun Efrizal bekerja sebagai ASN.

"Apabila somasi itu tidak diindahkan, beliau tidak mengklarifikasi atau meminta maaf di media cetak dan elektronik, maka akan ditempuh jalur hukum. Selain itu, seluruh pejabat yang merasa difitnah atas pernyataan adanya jual beli jabatan, bersedia melapor sebagai upaya hukum terhadap fitnah," kata Iwan.

Terpisah, Efrizal Arsyad ketika dimintai tanggapan mengenai jabatannya yang dicopot dan somasi yang dilayangkan, enggan berkomentar banyak.

"Kalau soal mutasi, saya sudah pegang SK pensiun. Untuk somasi, akan saya lakukan," ujanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kronologi Truk Tabrak Pemotor Ibu dan Balita hingga Tewas di Lampung, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Motor Ditabrak Truk di Lampung Utara, Ibu dan Balita Tewas

57 tahun lalu

Kebakaran Tragis di Lampung Utara, Penghuni Tewas Terjebak

57 tahun lalu

Polres Lampung Utara Ungkap Penipuan Biro Umrah, Pemilik Travel Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal