Iwan menjelaskan, surat somasi Pemkab Lampura melalui Asisten Bidang Pemerintahan juga telah dilayangkan kepada Effrizal.
Dalam somasi itu, Efrizal diminta mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan pernyataannya mengenai adanya jual beli jabatan. Kemudian, mengenai pernyataannya sekda dan bupati tidak pernah masuk kantor, serta pemerintahan Lampura saat ini terburuk selama 36 tahun Efrizal bekerja sebagai ASN.
"Apabila somasi itu tidak diindahkan, beliau tidak mengklarifikasi atau meminta maaf di media cetak dan elektronik, maka akan ditempuh jalur hukum. Selain itu, seluruh pejabat yang merasa difitnah atas pernyataan adanya jual beli jabatan, bersedia melapor sebagai upaya hukum terhadap fitnah," kata Iwan.
Terpisah, Efrizal Arsyad ketika dimintai tanggapan mengenai jabatannya yang dicopot dan somasi yang dilayangkan, enggan berkomentar banyak.
"Kalau soal mutasi, saya sudah pegang SK pensiun. Untuk somasi, akan saya lakukan," ujanya.