Gakkumdu Bandarlampung Hentikan Kasus Surat Suara Tercoblos, Tak Penuhi Unsur Pidana

Ira Widyanti
Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Dia menuturkan, hasilnya sudah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sehingga tidak terjadi penambahan suara untuk peserta pemilu.

"Syarat agar memenuhi unsur pidana pemilu itu dua bukti, sedangkan hanya ada satu alat bukti yaitu surat suara yang tercoblos," katanya.

Apriliwanda melanjutkan, ahli pidana Rini Fatonah dari Fakultas Hukum Universitas Lampung menyebutkan satu bukti tidak memenuhi unsur pidana.

"Kami sudah memeriksa 19 saksi termasuk caleg, tapi tidak ada yang mengakui dan melihat atau mendengar secara langsung. Fakta hukumnya seperti itu," ujar Apriliwanda.

Sebelumnya diketahui, ada 233 surat suara tercoblos pada pencoblosan 14 Februari 2024 di TPS 19 Way Kandis. Sebanyak 100 surat suara itu milik caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2 Nettylia Syukri dari Partai Demokrat dan 133 surat suara milik caleg DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi dari PKS.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Umbar Tembakan, Komplotan Maling Bersenpi Gasak Motor Warga di Bandarlampung

57 tahun lalu

Geger Cahaya Miterius di Langit Lampung Ternyata Sampah Roket China, Ini Kata ITERA

57 tahun lalu

Banjir Rendam 5 Kecamatan di Bandarlampung, 1 Tewas dan 1 Hilang Terseret Arus

57 tahun lalu

Tepergok Korban, Pelaku Curanmor Bersenpi di Lampung Babak Belur Dihajar Massa

57 tahun lalu

Kronologi Pria Ditemukan Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik dan Dilakban di Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal