Gakkumdu Bandarlampung Hentikan Kasus Surat Suara Tercoblos, Tak Penuhi Unsur Pidana

Ira Widyanti
Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandarlampung. Kasus ini sempat viral terkait ratusan surat suara sudah tercoblos pada Pemilu 2024.

Ketujuh petugas KPPS ini yyakni Ketua TPS 19 Way Kandis Abu Salim, anggota Gerry Okta, Herliansyah, Edi irawan, Andi Nurjali, Nurijal W dan Iwan J Subing.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu dalam frasa Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut kata dia, mengatur pidana bagi mereka yang merugikan suara pemilih atau menghasilkan tambahan suara untuk peserta pemilu tertentu.

"Dari kajian Gakkumdu, frasa pasal 532 bunyinya menguntungkan atau menambah suara, itu tidak terjadi, karena belum direkapitulasi," ujar Apriliwanda didampingi perwakilan kejaksaan dan kepolisian, Jumat (15/3/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Umbar Tembakan, Komplotan Maling Bersenpi Gasak Motor Warga di Bandarlampung

57 tahun lalu

Geger Cahaya Miterius di Langit Lampung Ternyata Sampah Roket China, Ini Kata ITERA

57 tahun lalu

Banjir Rendam 5 Kecamatan di Bandarlampung, 1 Tewas dan 1 Hilang Terseret Arus

57 tahun lalu

Tepergok Korban, Pelaku Curanmor Bersenpi di Lampung Babak Belur Dihajar Massa

57 tahun lalu

Kronologi Pria Ditemukan Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik dan Dilakban di Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal