Terungkap, Ratusan Surat Suara di Lampung Sudah Tercoblos 2 Nama Caleg Ini

Ira Widyanti
Suasana di TPS 19 Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ratusan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandarlampung ditemukan telah tercoblos dua nama calon legislatif (caleg). Keduanya yakni Nettylia Sukri caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat dan Sidik Efendi caleg DPRD Kota Bandarlampung dari PKS.

Ketua KPPS TPS 19 Abu Salim mengatakan, dari hasil perhitungan pihaknya menemukan sebanyak 230 surat suara dari dua nama caleg berbeda telah tercoblos. 

"Hasil perhitungan tadi, total ada 230 surat yang telah tercoblos. Rinciannya 130 tercoblos untuk caleg bernama Nettylia Sukri dari Partai Demokrat untuk caleg DPRD Provinsi Lampung, kemudian 100 surat tercoblos untuk caleg DPRD Kota Bandarlampung atas nama Sidik Efendi dari Partai PKS," ujar Abu, Rabu (14/2/2024).

Atas temuan ini, pihaknya langsung berkordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung untuk memutuskan tindakan selanjutnya.

"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu terhadap temuan ini," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Umbar Tembakan, Komplotan Maling Bersenpi Gasak Motor Warga di Bandarlampung

57 tahun lalu

Geger Cahaya Miterius di Langit Lampung Ternyata Sampah Roket China, Ini Kata ITERA

57 tahun lalu

Banjir Rendam 5 Kecamatan di Bandarlampung, 1 Tewas dan 1 Hilang Terseret Arus

57 tahun lalu

Tepergok Korban, Pelaku Curanmor Bersenpi di Lampung Babak Belur Dihajar Massa

57 tahun lalu

Kronologi Pria Ditemukan Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik dan Dilakban di Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal