Edarkan Sabu, 2 Warga Tanggamus Diciduk Polisi

Yuswantoro
Polisi menangkap dua pengedar sabu di Tanggamus, Lampung. (Agung Sulistyo/iNews)

“Barang bukti tersebut ditemuka saat penggeledahan berada di dalam kamar dibawah meja rumah tersangka AS,” katanya.

Sambungnya, berdasarkan keterangan kedua tersangka barang haram tersebut didapatkan dari sesorang yang saat ini masih dilakukan pencarian.

“Penyuplai barang haram sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pencarian,” kata dia.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

4 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal