Edarkan Sabu, 2 Warga Tanggamus Diciduk Polisi

Yuswantoro
Polisi menangkap dua pengedar sabu di Tanggamus, Lampung. (Agung Sulistyo/iNews)

TANGGAMUS, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya  berinisial AS alias Wes (26) dan AP alias Yan Gogo (35) .

“Kedua pelaku diamankan atas informasi masyarakat yang resah lantaran prilaku keduanya yang mengedarkan narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, Selasa (15/11/2022).

 Dia menambahkan, berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, kedua pelaku diamankan di Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis (10/11/2022) sekira pukul 05.30 WIB.

Kasat menjelaskan, dari tangan tersangka AS, polisi mengamankan barang bukti 10 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 2.02 gram, tujuh plastik klip kosong, bungkus rokok, ponsel, KTP dan dompet.

Kemudian dari tangan AP diamankan barang bukti alat hisap sabu atau bong, pipa kaca pirek, tiga sumbu, korek api, pondel dan KTP.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal