BANDARLAMPUNG, iNews.id – Tim pemenangan calon wali kota-wakil wali kota (Cawalkot-Cawawalkot) terpilih Pilkada Lampung 2020, Eva Dwiana-Deddy Amrullah yang didiskualifikasi Bawaslu mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, hingga kini gugatan itu belum terdaftar di MA.
Sekretaris tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah menjelaskan, gugatan mereka atas putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung belum teregistrasi atau terdaftar dikarenakan Mahkamah Agung (MA) sedang menjalani work from home (WFH).
"Belum teregistrasi gugatan tersebut karena MA masih menerapkan WFH sebab salah satu staf di sana terpapar COVID-19," kata Sekretaris DPW NasDem Lampung Fauzan Sibron, perwakilan dari partai pengusung Eva-Deddy di Bandarlampung, Minggu 917/1/2021).
Jangka waktu yang diberikan 3 hari kerja usai Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung memberikan putusan, menurut dia, bukanlah menjadi persoalan sebab pihaknya telah berkoordinasi dan komunikasi dengan MA.
Sesuai dengan surat edaran MA, lanjut dia, bahwa dalam keadaan pandemi Covid-19 hakim berhak menunda masuknya gugatan.