Didiskualifikasi Bawaslu Lampung, Tim Eva-Deddy Ajukan Gugatan ke MA

Heri Fulistiawan
Antara
Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung (Andres Afandi/iNews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id – Tim pemenangan calon wali kota-wakil wali kota (Cawalkot-Cawawalkot) terpilih Pilkada Lampung 2020, Eva Dwiana-Deddy Amrullah yang didiskualifikasi Bawaslu mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, hingga kini gugatan itu belum terdaftar di MA. 

Sekretaris tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah menjelaskan, gugatan mereka atas putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung belum teregistrasi atau terdaftar dikarenakan Mahkamah Agung (MA) sedang menjalani work from home (WFH). 

"Belum teregistrasi gugatan tersebut karena MA masih menerapkan WFH sebab salah satu staf di sana terpapar COVID-19," kata Sekretaris DPW NasDem Lampung Fauzan Sibron, perwakilan dari partai pengusung Eva-Deddy di Bandarlampung, Minggu 917/1/2021).

Jangka waktu yang diberikan 3 hari kerja usai Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung memberikan putusan, menurut dia, bukanlah menjadi persoalan sebab pihaknya telah berkoordinasi dan komunikasi dengan MA.

Sesuai dengan surat edaran MA, lanjut dia, bahwa dalam keadaan pandemi Covid-19 hakim berhak menunda masuknya gugatan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Uang Setoran ke Bupati Pemalang Nonaktif untuk Kembalikan Modal Pilkada

57 tahun lalu

Sertijab Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal: Ini Proses Pilkada Terpanjang

57 tahun lalu

Tak Netral di Pilkada 2020, 110 ASN di Jawa Tengah Dikenakan Sanksi

57 tahun lalu

Bangka Tengah Jadi Pusat Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif

57 tahun lalu

Gubernur dan Wagub Kalteng Dilantik Jokowi di Istana Negara Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal