Majelis Sidang Bawaslu Diskualifikasi Paslon Wali Kota Terpilih Bandarlampung

Andres Afandi
Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung (Andres Afandi/iNews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor tiga, Eva Dwiana-Dedi Amarullah. Mereka dinyatakan terbukti melakukan kecurangan terustruktur sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Bandarlampung 2020.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif berupa menjanjikan atau memberikan uang atau lainnya untuk mempengaruhi penyelnggara pemilu atau pemilih," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Bawaslu, Fatikhatul Khoiriyah, di Bandarlampung, Rabu (6/1/2021).

Sidang ini mengabulkan permohonan paslon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Sidang putusan ini digelar setelah majelis hakim memeriksa saksi, saksi ahli dari barang bukti.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

7 Remaja Putri Digerebek Pesta Miras di Lampung, 3 Orang Mengaku Penyuka Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal