Didiskualifikasi Bawaslu Lampung, Tim Eva-Deddy Ajukan Gugatan ke MA

Heri Fulistiawan
Antara
Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung (Andres Afandi/iNews)

Pada Pilkada 9 Desember 2020, KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem, dan Gerindra unggul dengan perolehan suara 249.241.

Berikutnya, pasangan calon nomor urut 02 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo, dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.

Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.

Namun, Pasangan Eva-Deddy dinyatakan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga mereka didiskualifikasi sebagai peserta pilkada.

Dalam sidang yang digelar Bawaslu terungkap, pelanggaran TSM itu tidak dilakukan oleh paslon, tapi oleh suami Cawalkot Eva Dwiana yaitu Herman HN yang merupakan Wali Kota Bandar Lampung saat ini.

Wali Kota bersama jajarannya telah mengerahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 serta program pemerintah kota lainnya sehingga menguntungkan paslon nomor 03 dan merugikan pasangan lain dalam proses tahapan Pilkada Kota Bandarlampung.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Uang Setoran ke Bupati Pemalang Nonaktif untuk Kembalikan Modal Pilkada

57 tahun lalu

Sertijab Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal: Ini Proses Pilkada Terpanjang

57 tahun lalu

Tak Netral di Pilkada 2020, 110 ASN di Jawa Tengah Dikenakan Sanksi

57 tahun lalu

Bangka Tengah Jadi Pusat Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif

57 tahun lalu

Gubernur dan Wagub Kalteng Dilantik Jokowi di Istana Negara Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal