Didiskualifikasi Bawaslu Lampung, Tim Eva-Deddy Ajukan Gugatan ke MA

Heri Fulistiawan
Antara
Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung (Andres Afandi/iNews)

"Jadi, yang meminta kami menunda memasukkan gugatan itu bukan dari pihak kami, melainkan MA sendiri yang meminta diundur waktunya dan ini sudah sesuai," katanya.

Ketua Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang juga politisi PDIP Wiyadi membenarkan bahwa gugatan ke MA belum teregistrasi. 

"Memang gugatan kami belum teregistrasi di MA. Akan tetapi, kami sudah coba masukkan banding itu. Kami telah berkoordinasi dan komunikasi dengan MA, pada hari Senin (18/1) kami akan daftarkan," katanya.

Seperti halnya proses gugatan di Bawaslu Lampung, kata dia, penyampaian banding ke MA juga tidak langsung teregistrasi. Namun, setelah dimasukkan harus diperbaiki lagi, kemudian 6 hari ke depan baru registrasinya selesai. 

"Jadi, kami sudah masukkan gugatan ke MA dan telah memperbaiki gugatannya sebanyak dua kali. Namun, karena di sana masih WFH, kami juga sudah komunikasikan dan koordinasi sehingga pada hari Senin gugatan masuk," katanya menjelaskan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Uang Setoran ke Bupati Pemalang Nonaktif untuk Kembalikan Modal Pilkada

57 tahun lalu

Sertijab Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal: Ini Proses Pilkada Terpanjang

57 tahun lalu

Tak Netral di Pilkada 2020, 110 ASN di Jawa Tengah Dikenakan Sanksi

57 tahun lalu

Bangka Tengah Jadi Pusat Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif

57 tahun lalu

Gubernur dan Wagub Kalteng Dilantik Jokowi di Istana Negara Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal