Catat, Mal dan Tempat Hiburan di Bandarlampung Hanya Buka sampai Pukul 22.00

Antara
Ilustrasi tempat hiburan malam (foto: ist)

Ahmad melanjutkan, dari tanggal 1 sampai 3 Januari 2021 pengelola tempat hiburan dan wisata harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas area dan mematuhi protokol kesehatan.

"Tentunya bila ada pelanggaran sebagaimana tercantum di surat edaran mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Dia juga menghimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan yang menghadirkan banyak orang pada malam pergantian tahun mengingat Bandarlampung kembali masuk ke zona merah dalam peta risiko penularan Covid-19.

"Di malam tahun baru nanti juga Satgas Covid-19 akan melakukan patroli hingga pukul 02.00 WIB guna memastikan tidak orang yang berkerumun di jalan-jalan dan tempat lainnya," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 7 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas saat Rayakan Tahun Baru di Makassar

57 tahun lalu

Minimarket di Makassar Terbakar saat Malam Tahun Baru, Warga Panik

57 tahun lalu

Pemotor Tewas Tabrak Median Jalan usai Rayakan Tahun Baru di Tegal

57 tahun lalu

Tahun Baru Berdarah di Madiun, Pelajar SMK Bunuh Teman saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Awal Tahun Baru, Ribuan Wisatawan Masih Padati Kawasan Asia Afrika Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal