Libur Nataru saat Pandemi, PNS Bandarlampung Dilarang Keluar Daerah

Antara
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (Foto: Istimewa) 

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Lampung dilarang  melakukan perjalanan keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"PNS tidak boleh keluar daerah selama masa libur akhir tahun," kata Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam, Rabu (23/12/2020).

Badri menambahkan, hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Kebijakan ini berlaku hingga 8 Januari 2021 sesuai Surat Edaran Kemenpan RB," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal