Catat, Mal dan Tempat Hiburan di Bandarlampung Hanya Buka sampai Pukul 22.00

Antara
Ilustrasi tempat hiburan malam (foto: ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandarlampung di Provinsi Lampung akan membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat hiburan hingga pukul 22.00 WIB. Pembatasan ini dilakukan saat malam pergantian tahun 2021.
​​​​​​
"Untuk mal, toko, dan tempat hiburan seperti kafe, karaoke, hiburan di hotel, pada malam tahun baru hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandarlampung Ahmad Nurizki, Kamis (24/12/2020).

Ahmad menambahkan, ini sesuai surat edaran Wali Kota Bandarlampung Herman HN. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat hiburan ditujukan untuk mengurangi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan guna menekan risiko penularan Covid-19.

"Selama buka, mereka juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan batas 50 persen pengunjung yang boleh masuk dari kapasitas ruangan," kata Ahmad.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 7 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas saat Rayakan Tahun Baru di Makassar

57 tahun lalu

Minimarket di Makassar Terbakar saat Malam Tahun Baru, Warga Panik

57 tahun lalu

Pemotor Tewas Tabrak Median Jalan usai Rayakan Tahun Baru di Tegal

57 tahun lalu

Tahun Baru Berdarah di Madiun, Pelajar SMK Bunuh Teman saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Awal Tahun Baru, Ribuan Wisatawan Masih Padati Kawasan Asia Afrika Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal