Buron 10 Bulan Usai Curi Mobil, Sopir Angkot di Lampung Ditangkap saat Narik Penumpang

Andres Afandi
Polisi menangkap buronan pencurian mobil di Bandarlampung (Taufan Mustafa/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap buronan pencurian mobil di Bandarlampung.Pelaku bernama Riski alias Mamek (28) ini buron selama 10 bulan.

"Pelaku ditangkap saat sedang membawa mobil angkutan umum di jalan raya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Denis Arya Putra, Senin (12/12/20222).

Denis menambahkan, pelaku ditangkap setelah rekan pelaku diamankan pada akhir tahun 2021. Selain itu, adanya laporan korban ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus selama 10 bulan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Dia terdeteksi sedang membawa mobil angkutan umum berpenumpang di kawasan Sukarame, Bandarlampung.
 
Sebelum melakukan penangkapan, kata Deni, petugas memastikan ciri ciri kendaraan yang dikemudikan pelaku. Ketika benar pelaku berada di dalam mobil, polisi langsung bergerak.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

10 Tahun Lebih Jadi Buronan Korupsi, Eks Kades di Bandung Serahkan Diri

57 tahun lalu

Buronan Paling Dicari Eropa Ditangkap di Bali, Terlibat Pembunuhan dan Perampokan Sadis

57 tahun lalu

Buronan Penyiraman Air Keras di Palembang Ditangkap, Kabur Hampir 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal