Penangkapan Fajarudin dan Arif Mustakim berawal dari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di seputaran wilayah Provinsi Lampung.
“Atas informasi itu kami bersama dengan BNN pusat menyelidiki info itu. Hasil penyelidikan, petugas menangkap keduanya,” ujar Edi.
Mereka diamankan di pelataran pakir Rest Area KM 174 Jalan Tol Bakauheni – Kayu Agung -Tulangbawang Tengah Tulangbawang Barat.
“Saat penggeledahan satu unit mobil Suzuki APV berpelat A 1171 VB, ditemukan narkotika diduga ganja sebanyak 50 bungkus besar yang disembunyikan di dalam dinding bagian dalam bodi kendaraan," katanya.
Pengakuan kedua pelaku, berat ganja 52,038,76 gram. Barang haram itu disimpan di dalam dinding bagian bodi mobil.
“Yang mengejutkan keduanya mengaku diperintah Heri dan Irwan sebagai pengendali. Heri dan Irwan ini warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda,” ucapnya.
Mereka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta per kilogram. Tetapi Fajarudin mengaku dia baru menerima uang Rp7 juta untuk ongkos jalan dan sewa kendaraan. Mereka diperintah untuk membawa ganja tersebut ke Jakarta.