Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyatno mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Kelurahan Pardomouan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Ganja itu rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Lampung. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta. Dia juga dijanjikan keuntungan Rp700.000 untuk setiap kilogram ganja yang berhasil dijual.
Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas provinsi. Barang bukti dan tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun. Selain itu, tersangka juga terancam pidana seumur hidup hingga hukuman mati sesuai ketentuan perundang-undangan.