Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pringsewu. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi juga mendalami jalur pengiriman ganja dari Sumut menuju Lampung. Pengembangan dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Pringsewu menggagalkan peredaran 24 kg ganja dan menangkap kurir asal Sumatera Utara di kawasan PO Sinar Tapanuli. (Foto: Ist)