ACEH UTARA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 2 hektare di kawasan Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MH (28) dan satu orang lainnya yang merupakan warga setempat. Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya telah ditangani Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.
Kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka yang kedapatan menjual ganja kering seberat 2 kilogram. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menelusuri sumber barang hingga menemukan lokasi ladang ganja di wilayah Kecamatan Sawang.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan lokasi penanaman ganja di kawasan terpencil Kecamatan Sawang," ujar Ahzan dikutip Sabtu (20/6/2026).