Bawa Ganja 24 Kg dari Mandailing Natal ke Lampung, Kurir Narkoba Ditangkap di Pringsewu
PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang kurir narkoba asal Sumatra Utara (Sumut).
Tersangka diketahui bernama Minardi bin Syahrul. Dia diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pringsewu saat patroli hunting di kawasan PO Sinar Tapanuli, Kelurahan Pringsewu Timur.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memeriksa tersangka. Penggeledahan disaksikan aparat kelurahan setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu koper biru berisi 15 paket ganja dengan berat bruto sekitar 15 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan satu kardus berisi sembilan paket ganja seberat sekitar 9 kilogram.
Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 24 kilogram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam dari tangan tersangka.