Asyik Pesta Sabu, Pasangan Bukan Suami Istri di Pringsewu Digerebek Polisi

Yuswantoro
Pasangan bukan suami istri di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi karena pesta sabu (Antara)

"Ya, kedua pelaku sempat berupaya kabur namun berhasil diamankan. Tersangka E kita amankan di belakang rumah sedangkan Dita kita amankan saat bersembunyi di kamar mandi," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari tangan kedua pelaku itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 buah plastik klip bekas pakai, 2 unit ponsel, 1 timbangan digital, 1 kotak rokok dan alat isap serta uang tunai Rp250.000 hasil menjual sabu. 

Sementara itu dari data kepolisian, pelaku Epen sebelumnya pernah terlibat kasus peredaran sabu dan tahun 2021 yang lalu pernah tertangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu.

"Ya salah satu pelaku pernah kami tangkap dan berstatus residivis," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

20 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

21 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

7 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal