Asyik Pesta Sabu, Pasangan Bukan Suami Istri di Pringsewu Digerebek Polisi

Yuswantoro
Pasangan bukan suami istri di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi karena pesta sabu (Antara)

PRINGSEWU, iNews.id - Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap pasangan bukan suami istri. Keduanya diamankan saat pesta narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu Yudi Raymond membenarkan penangkapan kedua pelaku. Keduanya diamankan pada Selasa sore (7/2/2023) pukul 16.00 WIB di Pekon Margakaya, Pringsewu.

"Kedua pelaku berinisial EI alias Epen (45) dan seorang perempuan berinisial AT alias Dita (30)," kata Yudi, Kamis (9/2/2023).

Dijelaskan Raymond kedua pelaku yang tidak ada ikatan suami istri tersebut diamankan Polisi sekira pukul 16.00 Wib dari rumah pelaku EI.

Sebelum ditangkap kedua pelaku itu diduga sedang berpesta sabu di ruang tamu dan berupaya kabur saat mengetahui kedatangan aparat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal