Polda Sumsel Musnahkan 23,4 Kg Sabu dengan Cara Diblender dan Dicampur Deterjen 

Dede Febriansyah
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Sumsel. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel  memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika selama Januari 2023. Narkoba berupa sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan cairan deterjen. 

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus delapan laporan polisi dengan mengamankan 11 orang tersangka.

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 23,3 kilogram atau tepatnya 23.352,06 gram dan pil ekstasi sebanyak 185 butir," ujarnya, Rabu (8/2/2023).

Menurut Heru, jika tidak dilakukan pencegahan dan dihentikan peredarannya di wilayah hukum Polda Sumsel, maka bisa merusak anak bangsa. "Bisa bayangkan dalam satu bulan begitu banyaknya yang akan menjadi calon korban kalau tidak dihentikan peredarannya," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Gelar Operasi Keselamatan Musi 2023, Berikut Sasarannya

57 tahun lalu

Gubernur Lampung: Exit Tol Pelabuhan Panjang Jadi Penghubung Sumsel dan Bengkulu

57 tahun lalu

Ekonomi Sumsel 2022 Tumbuh 5,23 Persen, Berikut Penopang Terbesar

57 tahun lalu

3 Polres di Sumsel Nihil Ungkap Kasus Narkoba di Awal Februari

57 tahun lalu

DPRD Sumsel Akan Panggil RS Muhammadiyah terkait Jari Bayi Terpotong saat Ganti Infus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal