4 Terdakwa Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ternyata Punya Tugas Berbeda, Ini Perannya

Ira Widyanti
Empat terdakwa perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama sesaat sebelum menjalani sidang perdana. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

"Sementara M Ahyat Roja’i dan Muhammad Fikri Noufal sebagai orang yang berperan mengurus rekening pembayaran upah para kurir," ujar JPU dalam persidangan, Selasa (24/10/2023).

Dalam sidang perdana ini, AKP Andri Gustami mendapat sangkaan dari Jaksa sebagai orang yang berperan membantu meloloskan pengiriman sabu dan ekstasi milik Fredy Pratama sebanyak 8 kali pengiriman.

Pengiriman barang haram tersebut dilakukan pada Mei dan Juni 2023 dengan berat total sabu sebanyak 150 kilogram beserta pil ekstasi 2.000 butir.

Adapun rincian terdakwa AKP Andri Gustami membantu pengawalan pengiriman sabu milik gembong narkoba Fredy Pratama sebagai berikut : 

1. 4 Mei 2023, narkotika sabu seberat 12 Kg. Diterima atau diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Sita Sabu 43,8 Kg

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Gembong Narkoba 2 Ton Dewi Astutik asal Ponorogo Ditangkap di Kamboja, Keluarga Pasrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal