4 Terdakwa Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ternyata Punya Tugas Berbeda, Ini Perannya

Ira Widyanti
Empat terdakwa perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama sesaat sebelum menjalani sidang perdana. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Empat terdakwa jaringan gembong narkobaFredy Pratama ternyata punya peran masing-masing. Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10/2023). 

Pada perkara ini, AKP Andri didudukkan sebagai terdakwa perkara narkotika gembong Fredy Pratama bersama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka diadili dalam dua berkas perkara secara terpisah.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, M Ahyat Roja’i dan Muhammad Fikri. 

JPU Muhammad Rivani mengatakan, keempat terdakwa merupakan satu kelompok wilayah Sumatera dalam jaringan narkotika internasional pimpinan Fredy Pratama.

Adapun peran masing-masing terdakwa yakni AKP Andri sebagai kurir spesial, Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae sebagai operator pendistribusian narkotika. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Sita Sabu 43,8 Kg

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Gembong Narkoba 2 Ton Dewi Astutik asal Ponorogo Ditangkap di Kamboja, Keluarga Pasrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal