4 Tahun Dipenjara, Napi Kasus Terorisme di Lampung Bebas Murni

Antara
Lapas Rajabasa Bandarlampung, Lampung (Andres Afandi/MNC Portal)

"Dia dinyatakan habis masa hukumannya atau bebas murni. Kebebasannya disaksikan oleh Densus 88, pihak kepolisian, dan TNI," kata dia.

Maizar menambahkan selama berada di dalam Lapas, Hartanto telah banyak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh lapas seperti pelatihan menjahit dan membuat roti.

Maizar berharap Hartanto ke depan dapat lebih baik lagi dan dapat menerapkan pelatihan-pelatihan yang di dapat di dari dalam Lapas.

"Mudah-mudahan hasil dari pelatihan bisa menjadi bekal baginya saat berada di tengah-tengah masyarakat,” kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor

57 tahun lalu

Kades Moh Wijdan Bebas dari Penjara, Disambut Ribuan Masyarakat

57 tahun lalu

Eks Napi Lapas Cirebon soal Kasus Vina: Sejak Awal Sudah Terjadi Manipulasi

57 tahun lalu

Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas dari Penjara

57 tahun lalu

Puluhan Eks Napiter Tasikmalaya Siap Nyoblos di Pemilu 2024, Banyak yang Belum Pernah Gunakan Hak Pilih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal