4 Tahun Dipenjara, Napi Kasus Terorisme di Lampung Bebas Murni

Antara
Lapas Rajabasa Bandarlampung, Lampung (Andres Afandi/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang narapidana (napi) kasus terorisme bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandarlampung. Napi itu bernama Hartanto (38).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung, Lampung, Maizar mengaminkan jika napi kasus terorisme tersebut telah bebas secara murni.

"Ya benar, satu warga binaan perkara terorisme telah bebas," kata Maizar, Selasa (17/5/2022).

Dia menambahkan, Hartanto bebas murni pada Senin lalu (16/5/2022). Dia menjalani masa hukumannya di Lapas selama empat tahun. 

Lebih lanjut dia mengatakan, pembebasan Hartanto berdasarkan Surat Lapas No:W9.PAS.1.PK.01.02-0915 dengan keterangan bebas murni.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor

57 tahun lalu

Kades Moh Wijdan Bebas dari Penjara, Disambut Ribuan Masyarakat

57 tahun lalu

Eks Napi Lapas Cirebon soal Kasus Vina: Sejak Awal Sudah Terjadi Manipulasi

57 tahun lalu

Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas dari Penjara

57 tahun lalu

Puluhan Eks Napiter Tasikmalaya Siap Nyoblos di Pemilu 2024, Banyak yang Belum Pernah Gunakan Hak Pilih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal